Hukum  

Kuasa Hukum Santosa Kadiman Serahkan Memori Banding, Tantang Putusan PN

Poros NTT News

Namun, pihak Rudini melakukan tindakan sepihak dengan memasang plang bertuliskan kepemilikan dan membangun pagar di sekitar tanah tersebut.

“Tindakan ini tanpa dasar hukum dan menunjukkan itikad buruk,” tegas Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Naput.

Santosa Kadiman dan Keluarga Naput turut mempersoalkan keputusan hakim yang menyatakan bahwa tanah 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karangan adalah milik almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.

Pada 2014, Ibrahim A. Hanta, anak dari almarhum Ibrahim dan Siti, telah menyatakan secara tertulis bahwa keluarga mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Saat ini, Polres Manggarai Barat sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen pada Surat Pernyataan P-20.

Kharis dan Mursyid menekankan bahwa langkah banding ini merupakan hak hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput untuk melindungi kepentingan mereka dan mencari keadilan di Pengadilan Tinggi Kupang.

“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan seluruh bukti secara cermat,” tutup Kharis.

Reporter: HN

Baca Juga :  Adhitya Nasution Percaya Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pagar Pacuan Kuda Babau

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version