Namun, pihak Rudini melakukan tindakan sepihak dengan memasang plang bertuliskan kepemilikan dan membangun pagar di sekitar tanah tersebut.
“Tindakan ini tanpa dasar hukum dan menunjukkan itikad buruk,” tegas Mursyid Candra, kuasa hukum Keluarga Naput.
Santosa Kadiman dan Keluarga Naput turut mempersoalkan keputusan hakim yang menyatakan bahwa tanah 11 hektare di Tanah Karangan dan Golo Karangan adalah milik almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.
Pada 2014, Ibrahim A. Hanta, anak dari almarhum Ibrahim dan Siti, telah menyatakan secara tertulis bahwa keluarga mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Saat ini, Polres Manggarai Barat sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen pada Surat Pernyataan P-20.
Kharis dan Mursyid menekankan bahwa langkah banding ini merupakan hak hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput untuk melindungi kepentingan mereka dan mencari keadilan di Pengadilan Tinggi Kupang.
“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan seluruh bukti secara cermat,” tutup Kharis.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












