Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kuasa Hukum Santosa Kadiman Serahkan Memori Banding, Tantang Putusan PN

Poros NTT News

PRS – Santosa Kadiman dan Keluarga Naput secara resmi mengajukan memori banding atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 11 November 2024.

Memori banding ini diajukan tepat waktu, sesuai ketentuan, dan saat ini menunggu pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kuasa Hukum Santosa Kadiman, Kharis Sucipto dari Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners, menjelaskan bahwa memori banding ini diperkuat dengan bukti tertulis tambahan.

Dalam banding tersebut, Kharis menyoroti berbagai poin penting, termasuk pengabaian fakta persidangan, kontradiksi hukum dalam putusan, dan keputusan yang dinilai berada di luar kewenangan majelis hakim.

Salah satu isu utama dalam memori banding adalah keabsahan bukti yang digunakan majelis hakim untuk mengabulkan sebagian gugatan.

Kharis menekankan bahwa tanda tangan pada Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa (kode P-20) tanggal 17 Januari 1998, yang menjadi dasar Putusan PN Bajo 1/2024, telah dianalisis oleh ahli tulisan tangan, Sapta Dwikardana, dan ditemukan tidak identik.

Baca Juga :  Berita Terkini: Kasus Prostitusi Anak dengan Tarif Bervariasi Mengguncang Opini Publik

“Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa kembali validitas bukti-bukti yang diajukan,” ujar Kharis.

Kharis juga menegaskan bahwa tidak ada amar Putusan PN Bajo 1/2024 yang menetapkan Muhamad Rudini sebagai pemilik tanah sengketa.