Menurutnya Ahli diduga mengajarkan terdakwa untuk memasukkan uang ke rekening pribadi sebelum ditransfer ke rekening lain, sebagai upaya menghindari sistem pajak.
Hal ini menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.
Dr. Yanto menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya membuktikan bahwa tidak ada dana yang digelapkan FDB.
Perbedaan pencatatan sistem antara ahli dan terdakwa dianggap sebagai faktor utama perbedaan pandangan.
Reporter: Hendrik/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












