Hukum  

Kuasa Hukum DV Lapor Suhaili ke Polda NTB atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Poros NTT News

PRS – Erles Rareral, S.H, M.H., kuasa hukum dari inisial Ibu DV, melaporkan Suhaili, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, ke Polda NTB atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemerasan.

Laporan ini diajukan sejak pada tanggal, 15/07/ 2024 lalu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Dalam keterangannya, Erles menjelaskan bahwa Suhaili diduga mengiming-imingi kliennya dengan berbagai kerjasama, termasuk bisnis restoran dan kolam pemancingan.

“Saya datang memenuhi undangan Polda NTB untuk memberikan keterangan. Modusnya, Suhaili menjanjikan kerjasama, namun ternyata tidak ada tindak lanjut yang jelas,” kata Erles pada Senin,(29/07).

Erles juga menyebutkan bahwa Suhaili mengaku telah menggunakan uang kliennya sebesar Rp 30 juta, untuk kontrak kolam pemancingan Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah.

“Saya bertemu dengan Suhaili sekitar dua jam. Ia mengakui semua perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikan dalam waktu seminggu, namun tidak ada tindakan nyata,” tambah Erles.

Lebih lanjut, Erles mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

“Selain uang kontrak, ada juga kasus pengambilan beras milik klien kami tanpa izin. Suhaili mengambil sekitar 100 kantong beras yang masing-masing kantong berisi 5 kilogram beras, di bulan Februari saat harga beras mencapai Rp 18.000 per kilogram,” jelasnya.

Erles menegaskan bahwa laporan ini tidak terkait dengan momen Pilkada.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung