Dewanta meyakini bahwa hanya dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan netral, keadilan dapat terwujud, dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, Dewanta menyampaikan dugaan praktik tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan juga berdampak pada tidak terbayarnya pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi, dan lain-lain) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dan pendapatan yang menjadi hak daerah).
Pada tahun 2023 ini, saat Polres Ende dinakhodai oleh AKBP Andre Librian, S.I.K. maka mulai terlihat adanya tanda-tanda keseriusan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende pada tanggal 24 Mei 2023 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan di dua lokasi yaitu KM.8 Desa Kedebodu – Kecamatan Ende Timur dan Desa Tanali – Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
Dengan terbitnya SPDP dari Polres Ende atas kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, maka kasus itu sudah meningkat dari penyelidikan ke tahapan penyidikan guna penyempurnaan bukti demi membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.
Publik tentu saja mengapresiasi langkah maju dari Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. untuk menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan, apalagi PT. Yetty Dharmawan selama ini memang selalu jadi momok yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Terhadap PT. Yetty Dharmawan, publik berharap agar diterapkan ketentuan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Publik kini menunggu hasil kolaborasi Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. dan Kajari Ende Zulfahmi, SH.MH. untuk segera mempidanakan PT. Yetty Dharmawan, entah itu pihak Direkturnya yang akan ditetapkan jadi tersangka, ataukah pihak Komisarisnya???
Pada pokoknya Direktur, adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Yetty Dharmawan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan PT. Yetty Dharmawan, maka Direktur harus memastikan bahwa PT. Yetty Dharmawan melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Komisaris PT. Yetty Dharmawan bertugas mengawasi, mengevaluasi dan menilai kinerja Direktur dalam menjalankan kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jadi sekiranya Komisaris PT. Yetty Dharmawan benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja Direkturnya dan sungguh memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka tidak akan pernah ada praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan.
Editor: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












