“Saya tidak terima karena saya diberhentikan tidak dengan hormat, sementara yang lain tidak. Padahal ada yang terlibat dalam kasus yang sama,” tegas Jack.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian senjata yang terlibat dalam kasus ini diduga telah dijual ke Bali, dan bahkan telah ditemukan.
Namun, menurutnya, pihak yang terlibat dalam temuan tersebut tidak mendapatkan sanksi setimpal.
Lebih lanjut, Jack mengaku sempat mendapat tekanan untuk mengakui seluruh kepemilikan senjata, termasuk senjata eks Timor-Timur, yang menurutnya tidak sepenuhnya benar.
“Saya dipaksa mengaku semua senjata itu milik saya, padahal hanya dua pucuk yang saya akui. Enam lainnya saya tidak tahu,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, disebutkan terdapat 11 anggota yang diduga terlibat, namun hanya 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang dijatuhi sanksi PTDH.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keberadaan 8 pucuk senjata yang belum ditemukan serta dugaan ketimpangan dalam penegakan sanksi terhadap para anggota yang terlibat.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolda NTT untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di tubuh institusi kepolisian.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












