Laporan tersebut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan penelantaran terhadap dirinya dan dua anak mereka.
Menurut pengakuan Welmince, laporan tersebut telah disampaikan sejak September 2025.
Namun hingga kini ia mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah laporkan kasus ini ke Propam Polda sejak September 2025. Namun sampai sekarang belum jelas tindak lanjutnya,” ujar Welmince kepada media.
Ia menjelaskan bahwa persoalan rumah tangga tersebut telah berlangsung cukup lama dan sejak beberapa tahun terakhir dirinya tidak lagi menerima nafkah dari suaminya.
Menurut pengakuannya, kondisi itu mulai dirasakan sejak tahun 2018 ketika suaminya pindah ke Kupang dan hubungan keluarga mereka mulai mengalami keretakan.
“Sejak 2018, setelah dia pindah ke Kupang, hubungan kami sudah tidak baik lagi,” katanya.
Welmince juga menyebut bahwa saat ini suaminya tidak lagi tinggal bersama dirinya maupun anak-anak mereka.
Ia merasa harus menanggung sendiri kebutuhan keluarga tanpa dukungan dari suami yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangga.
“Sekarang dia tidak bersama saya dan anak-anak lagi,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kembali mencuat saat Welmince mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi tempat suaminya berada. Di lokasi itu terjadi ketegangan dan adu mulut.
Namun dalam pantauan media di lokasi, wartawan yang hendak mendokumentasikan kejadian mengaku sempat mengalami hambatan.
Seorang wartawan bernama Fiand Selan mengaku tangannya dipukul saat mencoba mengambil gambar video dari lokasi kejadian.
Selain itu, wartawan dari media DeteksiNTT.com tersebut juga mengaku sempat dikejar saat berada di sekitar lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sepeda motor milik wartawan yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian juga sempat tertahan di area rumah tempat peristiwa berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penjelasan resmi dari Propam Polda NTT terkait perkembangan laporan tersebut.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku agar seluruh pihak memperoleh kejelasan hukum dan perlindungan yang adil
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












