Hukum  

Dugaan Ilegal! Mikael Feka Minta Uji Legalitas Ketua Pengurus di Kopdit Swasti Sari

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

“Kalau memang ada mekanisme yang dilanggar, maka itu harus diuji. Diuji secara hukum apakah benar proses dalam rapat anggota tahunan (RAT) tersebut sesuai atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa perbedaan pendapat dalam forum koperasi merupakan hal yang wajar, namun penyelesaiannya harus tetap mengacu pada jalur hukum.

“Kalau ada perbedaan pendapat, biarkan hukum yang menilai. Nanti akan terlihat siapa yang benar dan langkah mana yang sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Mikael juga mengingatkan bahwa koperasi pada dasarnya dimiliki oleh anggota, sehingga setiap proses harus mengedepankan transparansi dan kehendak anggota sebagai pemilik sah.

“Koperasi itu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Maka prosedur harus transparan dan sesuai dengan nurani anggota. Karena anggota adalah pemilik koperasi itu sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sistem demokrasi koperasi, hasil suara anggota seharusnya menjadi dasar utama dalam menentukan posisi pengurus.

“Kalau seseorang mencalonkan diri sebagai ketua dan memperoleh suara terbanyak, maka semestinya ditempatkan sesuai porsinya. Jangan kemudian dimodifikasi lagi oleh pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Yohanes Sason Helan Kandidat Potensial Memiliki Rekam Jejak di Kopdit Swati Sari

Terkait aspek hukum, Mikael menilai bahwa persoalan ini lebih mengarah pada ranah perdata, bukan pidana.

“Untuk pidana, saya belum melihat ada unsur ke sana. Tetapi untuk ranah perdata, sangat terbuka untuk dilakukan gugatan,” pungkasnya.

Dengan demikian, penyelesaian polemik ini diharapkan dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan dan menjaga prinsip demokrasi dalam tubuh koperasi.**

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version