Hukum  

Dugaan Hutang Dapur MBG, JS dari Partai Golkar NTT Dipolisikan di Kupang

Poros NTT News
Riesta Ratna Megasari didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan kasus hutang JS, politisi Golkar NTT, di SPKT Polres Kupang Kota.

Kliennya, Riesta Ratna Megasari, telah mengeluarkan dana untuk pembelian dan penyewaan berbagai barang serta jasa dengan total pengeluaran mencapai Rp97.876.000.

Dari jumlah tersebut, terlapor JS baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp82.876.000 yang belum dilunasi.

“Somasi pertama sudah dilayangkan pada 27 Agustus 2025 dengan tenggat waktu hingga 1 September 2025, tetapi tidak ada respon positif. Kemudian somasi kedua juga disampaikan, mengundang JS hadir di kantor kuasa hukum pada 9 September 2025 pukul 10.00 WITA. Namun kembali tidak diindahkan,” tambah Petrus.

Karena kedua somasi tersebut tidak digubris, akhirnya Riesta memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan JS ke Polres Kupang Kota.

Di sisi lain, JS yang dikonfirmasi awak media membantah tudingan adanya hutang piutang. Ia menilai laporan tersebut hanya kesalahpahaman antara dirinya dengan pelapor.

“Karena aduan hutang nih sonde benar kak. Beliau salah paham tuh kak,” ujar JS singkat melalui wartwan nttpedia.id.

Meski demikian, JS menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang kini tengah berjalan.

Baca Juga :  Golkar Akademy NTT Jadi Dasar Penguatan Kapasitas Kader

Reporter: HN/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version