Kliennya, Riesta Ratna Megasari, telah mengeluarkan dana untuk pembelian dan penyewaan berbagai barang serta jasa dengan total pengeluaran mencapai Rp97.876.000.
Dari jumlah tersebut, terlapor JS baru melakukan pembayaran sebesar Rp15.000.000. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp82.876.000 yang belum dilunasi.
“Somasi pertama sudah dilayangkan pada 27 Agustus 2025 dengan tenggat waktu hingga 1 September 2025, tetapi tidak ada respon positif. Kemudian somasi kedua juga disampaikan, mengundang JS hadir di kantor kuasa hukum pada 9 September 2025 pukul 10.00 WITA. Namun kembali tidak diindahkan,” tambah Petrus.
Karena kedua somasi tersebut tidak digubris, akhirnya Riesta memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan JS ke Polres Kupang Kota.
Di sisi lain, JS yang dikonfirmasi awak media membantah tudingan adanya hutang piutang. Ia menilai laporan tersebut hanya kesalahpahaman antara dirinya dengan pelapor.
“Karena aduan hutang nih sonde benar kak. Beliau salah paham tuh kak,” ujar JS singkat melalui wartwan nttpedia.id.
Meski demikian, JS menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang kini tengah berjalan.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












