Hukum  

DPD LIN NTT Desak Audit Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Kolaka Kabupaten Flotim

Poros NTT News

PRS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) NTT, Frans, menyampikan  laporan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kolaka, Kabupaten Flores Timur pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengurus BUMDes periode ketiga, yang merasa di rugikan oleh kepala Desa dan  mengaku tidak pernah menerima dana modal sebagaimana mestinya dari pengurus BUMDes sebelumnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan yang dihimpun oleh Ketua DPD LIN NTT, pengurus pertama BUMDes Kolaka memiliki modal kurang lebih sekitar Rp.44 juta dari hasil pengolahan tambak garam yg di serahkan ke Kepala Desa Kolaka.

Dari jumlah dana itu, seharusnya di lanjutkan ke pengurus BUMDes ke dua, namun mereka pun tidak mendapatkan dana tersebut sebagai modal awal,sehingga pengurus ke dua meminjam dana Desa lagi sebesar Rp. 12 juta sebagai modal untuk melanjutkan pengelolaan tambak garam di Desa Kolaka.

Memasuki kepengurusan BUMDes ketiga, pengurus kembali tidak menerima modal awal sebagaimana di janjikan Kepada Desa yang seharusnya dialihkan dari pengurus lama.

Baca Juga :  Mejelis Klasis Kota Kupang Ajak Sukseskan MTQ

Kepala Desa hanya menyampaikan secara lisan bahwa dana tersebut tersimpan di rekening Bank BNI,sebesar Rp.34 juta saja bukan Rp.44 juta,namun tidak di jelaskan Rp.10 juta ke arah mana penggunaanya dan Rp.34 juta itupun tidak pernah dicairkan ataupun diserahka ke pengurus BUMDes ke tiga sebagai modal awal pengelolaan.

Akibatnya, pengurus ketiga terpaksa menjalankan usaha tambak garam dengan usaha mandiri.

Dari usaha itu, pengurus ketiga berhasil memproduksi 445 karung garam dengan kapasitas 50 kg per karung.

Dalam musyawarah desa, disepakati harga jual ke masyarakat Rp225.000 per karung. Sebanyak 155 karung berhasil terjual dengan nilai sekitar Rp34 juta lebih, sementara 290 karung tersisa.

Menurut keterangan Lembaga Investigasi Negara, dari 290 karung garam yang masih tersisa, masyarakat sempat meminta agar harga diturunkan.

Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh kepala desa. Bahkan, kepala desa justru menyampaikan kepada pengurus BUMDes:

“Jangankan menurunkan harga, malah saya ingin menaikkan harga lagi,” ungkap Ketua LIN NTT.

Padahal, tercatat sudah enam kali Direktur BUMDes berusaha melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut, namun belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  KY Tepis Dugaan Pelanggaran dalam Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

Ia menambahkan lagi soal keterangan masyarakat bahwa kepala desa Kolaka juga diduga kuat membawa garam dari luar desa dan menjual di desa Kolaka dengan harga murah Rp.150 ribu per karung, dengan demikian garam yg di jual BUMDes tidak terjual.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNttNews.Com

+ Gabung