Hukum  

MOI Kupang Minta Rektor UMK Beri Sanksi Dosen Penghina Wartawan

Poros NTT News

PRS – Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Informasi tersebut mencuat dari grup WhatsApp internal kampus UMK, tempat di mana dosen tersebut diduga melontarkan komentar yang merendahkan profesi wartawan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam percakapan itu, salah satu anggota grup membagikan tautan berita mengenai Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kupang yang digelar pada hari yang sama.

Namun, di tengah diskusi tersebut, oknum dosen tersebut menulis komentar bernada sinis terhadap media yang tidak diundang oleh pihak kampus.

“Coba sekali-kali even bergengsi seperti ini beritanya ditayangkan pada media nasional yang bereputasi,” tulisnya, sebagaimana disampaikan  sumber media terpercaya.

Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga menyindir keberadaan media online lain yang diakui Dewan Pers, dengan menulis,

“Jangan hanya media yang berkeliaran di pagar kampus saja.”

Pernyataan ini memantik reaksi keras dari Wakil Ketua Media Online Indonesia (MOI) Kota Kupang,Fathur Dopong yang kemudian melayangkan Surat Terbuka kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang.

Baca Juga :  Operasi Cepat Kapolsek Semau Tangkap Pelaku Penganiayaan

Dalam surat tersebut, MOI menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap tidak pantas yang mencoreng nama baik profesi wartawan serta citra akademik kampus.

“Ucapan ini tidak hanya melukai hati para jurnalis yang bekerja dengan integritas dan kode etik, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga akademik yang semestinya menjadi teladan,” tulis MOI dalam suratnya.

MOI menilai bahwa wartawan merupakan mitra strategis dunia pendidikan yang berperan penting dalam menyebarkan informasi publik, termasuk kegiatan akademik dan sosial kampus.

Oleh sebab itu, mereka mendesak Rektor UMK untuk:

1. Menindaklanjuti dugaan penghinaan ini secara serius dan terbuka;

2. Memberikan klarifikasi resmi kepada publik;

3. Menegakkan nilai-nilai keislaman, keilmuan, dan kemuhammadiyahan yang menjunjung adab dan integritas.

Wakil Ketua MOI Kota Kupang juga meminta agar pihak universitas tidak menutup mata atas dugaan tersebut.

“Bapak Rektor demi menjaga marwah kampus, oknum dosen seperti ini jangan dibiarkan merusak generasi pendidik, apalagi etika akademisinya tidak terkendalikan,” tegasnya.

MOI berharap pihak rektorat mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi hingga pemecatan apabila terbukti melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Baca Juga :  Masa Depan Anda Terjamin, Universitas Muhammadiyah Kupang Pilihan Terbaik

Reporter: HN/Tim