Hingga terjadi bencana banjir yang menyebabkan 220 karung rusak, menyisakan hanya 80 karung yang kemudian dijual dengan harga murah Rp100.000 per karung.
Frans menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dana oleh Kepala desa.
Terlebih, pengurus ketiga akhirnya diberhentikan tanpa prosedur resmi, tanpa surat keputusan (SK) pemberhentian, dan langsung diganti oleh pengurus keempat.
“Ini sudah masuk kategori dugaan korupsi, baik penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan keuangan. Inspektorat kabupaten Flotim harus segera turun untuk mengaudit, dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, harus mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Frans.
Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seharusnya di laporkan oleh Direktur di ambil alih bendahara BUMDes tanpa sepengetahuan badan pengurus.
Hal ini menimbulkan penolakan ( LPJ ) oleh kepala Desa, sehingga dana insentif yang di dapat badan pengurus BUMDes selama bekerja, kepala desa meminta di kembalikan ke desa dengan batas waktu, ini sudah tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ini di duga juga,adanya penyalah gunaan wewenang dan dana oleh Bendahara BUMDes Kolaka.
Frans memastikan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar masyarakat Desa Kolaka tidak terus-menerus dirugikan akibat kebijakan yang tidak profesional.
“Masyarakat Desa Kolaka harus mendapat kejelasan, apakah benar dana Rp.44 juta dari pengurus BUMDes pertama itu ada atau sudah disalahgunakan. Ini harus dibuktikan secara hukum agar nama baik desa tidak semakin rusak,” pungkasnya hingga berita ini diturunkan untuk kepentingan publik.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












