PRS – Kasus dugaan hutang piutang yang menyeret nama politisi DPD I Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan publik. Seorang politisi berinisial JS resmi dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh Riesta Ratna Megasari, Selasa (10/09/2025).
Laporan ini terkait tunggakan hutang pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Riesta mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang Kota dengan didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Fransisco Fernando Bessie & Partners.
Ia menilai langkah hukum ini merupakan opsi terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak mendapat titik temu.
Kuasa hukum pelapor, Petrus Loman Ledo, SH, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dengan Nomor LP/B/1085/IX/2025/SPKT/POLRESTA Kupang Kota.
Dalam laporan itu, terlapor telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
“Klien kami sudah melakukan berbagai pendekatan secara baik-baik, namun tidak ada itikad baik dari JS. Karena itu, laporan pidana adalah langkah terakhir,” ungkap Petrus usai melaporkan kasus tersebut.
Petrus menerangkan, persoalan ini berawal dari kerja sama investasi dalam proyek Dapur MBG SPN Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












