Hukum  

DM Dianiaya Majikan, Reskrim Polres Rote Ndao Lakukan Interogasi Terhadap YDA

Poros NTT News
Reskrim Polres Rote Ndao Berhasil Interogasi "YDA" Atas Laporan Informasi Pengakuan "DM": Dianiaya Majikan di Tanggerang.

Rote,PRS– Satuan Tugas Gabungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kejaksaan Agung (Gakkum TPPO) bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan informasi dengan nomor LI/08/VI/Ress.1.15/2023/ Reskrim Polres Rote Ndao yang diajukan pada Selasa,6 Juni 2023.

Disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita,S.H,S.I.K.,M.H bahwa Kanit Tiipidter (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polres Rote Ndao, dengan melakukan interogasi terhaadap “YDA”. kepada media PorosNTT Minggu,18/06/2023.

AKBP I Nyoman Putra Sandita menyampaikan terkait korban Warga Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain ,Kabupaten Rrote Ndao yang identitasnya disamarkan dengan inisial “DM” yang direkrut untuk menjadi Asisten Rumah Tangga di Tanggerang.

Dalam keterangan dari “DM” bahwa Ia bergabung dengan PT Mutiara Timur Mitra Perkasa dengan harapan mendapatkan penghasilan yang layak dan lingkungan kerja yang aman.

Namun, harapannya pupus ketika ia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dari majikan.

Kapolres Rote Ndao , AKBP I Nyoman Putra Sandita menyampaikan Warga Kuli Aisele, yang identitasnya disamarkan dengan inisial “DM”, memberikan pengakuan mengenai pengalamannya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

“DM” mengaku direkrut oleh PT Mutiara Timur Mitra Perkasa untuk bekerja sebagai ART, namun ia memutuskan untuk berhenti bekerja karena mengalami perlakuan kekerasan dari majikan tempat ia bekerja.

Baca Juga :  Yohanis Rumat: Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas kepada Oknum Penyidik di Kasus Petronelas Tilis

“DM” juga menuntut ganti rugi terhadap upah gaji yang belum dibayarkan sebesar Rp 5.400.000 selama 3 bulan, serta kerusakan handphone pribadinya senilai Rp 500.000 yang dilakukan oleh majikan.

Lebih lanjut Bripka I Wayan Adi P. Jawana, S.H., mengatakan “DM” mengungkapkan bahwa selama bekerja, ia tidak menerima pembayaran gaji sesuai dengan kesepakatan awal sebesar Rp 5.400.000 selama 3 bulan. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Selain itu, “DM” juga mengalami kerugian materi dalam bentuk kerusakan handphone pribadinya. Menurut pengakuannya, handphone tersebut rusak akibat tindakan yang dilakukan oleh majikan “DM”.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version