Kupang,PRS-Polres belu menahan salah satu pelaku penipuan yang terjadi di Kota Atambua,Kabupaten Belu dengan diduga menunjukan identitasnya sebagai Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi NTT.
Setelah itu diduga pelaku juga melakukan aksi penipuan berupa galang dana peresmian Gereja Katedral Kupang sekaligus pelantikan pengurus DPW IPJI NTT, dengan menyakinkan korban berupa fotonya bersama polri.
Target aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku mulai dari pegusaha toko yang dimana terjadi di sekitar pasar baru dan pasar lama bahwa korban mengalami kerugian mencapai Rp5.625.000 yang disumbang kepada pelaku berinisial YP.
Dilansir dari media NTT HITS “Perbuatan melawan hukum yang dipraktekan berinisial YP tersebut melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.