Hingga berita ini dirilis, wanita berinisial TV yang disebut sebagai teman dekat korban Oya Kua belum memberikan klarifikasi di media maupun melalui jalur hukum.
Upaya untuk menghubungi yang bersangkutan sejauh ini belum membuahkan hasil.
Keheningan TV justru menambah spekulasi publik mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam kasus ini.
Beberapa warga di sekitar tempat tinggal korban dan pelaku mulai menyuarakan dugaan adanya motif ekonomi yang kuat di balik tindakan pencurian yang dilaporkan.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai barang bukti atau pelaku yang ditetapkan, keterangan korban menunjukkan bahwa TV memiliki akses emosional maupun fisik terhadap korban dan barang-barangnya.
“Dia sering ke rumah saya. Saya tidak pernah batasi. Kadang bantu saya bersih-bersih atau antar anak saya. Jadi, tahu di mana saya taruh barang-barang,” jelas Oya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa TV memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama jika tekanan ekonomi menjadi pemicu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap lingkungan pertemanan, terutama ketika melibatkan urusan pribadi dan keuangan.
Hubungan yang tampak akrab sekalipun tidak menutup kemungkinan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki niat tersembunyi.
Sejumlah aktivis perempuan di Kota Kupang menyayangkan insiden ini dan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, tanpa tebang pilih.
“Kita harus dorong polisi untuk bekerja cepat dan profesional. Jika memang TV terlibat, maka harus diproses sesuai hukum. Tapi juga kita beri ruang klarifikasi,” kata Lita, aktivis dari Lembaga Advokasi Perempuan NTT.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan pihak Polsek Kota Raja diharapkan akan segera menyampaikan perkembangan terbaru ke publik.
Pihak keluarga korban pun berharap keadilan ditegakkan dan pelaku yang bertanggung jawab atas hilangnya emas milik Oya Kua dapat segera ditemukan.
Reporter: Fjr/ Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












