Yakni 3 orang pelaku berinisial Menan (31), warga Gg. Bilal Dusun 6 Desa Hamparan Perak, Utama Sahara (22), warga Dusun V Desa Klambir Kec. Hamparan Perak dan Jumatul Aini (48) ,warga Dusun IV Desa Klambir Kec. Hamparan Perak. Barang bukti yang diamankan 1 ekor Kambing Domba.
Selanjutnya dilakukan introgasi singkat di TKP didapati bahwasanya benar pelaku merupakan spesialis pencurian di wilayah Desa Klambir dan sekitarnya.
Team langsung membawa Tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.” Tutup IPDA Yossafat.
Pelaku disangkakan pasal tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (RI-1)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.