Hukrim  

Orang Mati Ikut Coblos, Bupati Kupang Segera Copot SK Pengangkatan Kepala Desa Yang Dilantik

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Masyarakat Desa Oenoni II, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang yang didampingi oleh Ketua DPW Povinsi NTT dari Lembaga Aliansi Idonesia bersama Kuasa Hukumnya Arnolus Ataupah,S.H sebagai Advokat Indonesia mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT.

Dirinya meminta Bupati segera copot SK itu, kerena di Kabupaten Kupang sering terjadi berulang-ulang kali seperti  tahun lalu ada di Fatuleu dan sekarang Amarasi, Ini mungkin besok dan seterusnya akan tejadi lagi,tegasnya.

Meliantus menegaskan karena tidak setuju, sebab orang yang suda meninggal dan ada orang yang tinggal di jakarta sana digantikan dengan orang lain untuk ikut coblos.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Pengelembungan suara  berdasarkan temuan ceklist  terdapat 13 orang diataranya 3 orng sudah meninggal dunia sedangkan yang diperantauan ada 7 orang dan yang ada dikampung 3 orang.

Lebih lanjut Leondias Nopenanu sebagai Tim pemenang O1  menyampaikan nama 3 orang yang sudah meninggal dunia  ikut coblos diantaranya Melki Sedek Mnao (Alm),Kefas Bonat (Alm), Aleks Reinati (Alm).

Sedangkan nama Apdon neno bais (kalimantan),Nelci reo (kalimantan),Yefri nome (Jakarta),Ingrit Noti (Jakarta) Armi Soleh ( Irian), Swingli Moni(jakarta) Ance Bei ( Kupang), Antoneta Taunu (Irian), Halena Parikaes (Kampung), Frid Reinama (Kampung), Susana Laukamuti (Kampung).

Baca Juga :  Breaking News,Seorang Warga Desa di Flotim Diduga Tenggelam di Perairan Pantai Nuba

Lebih fatal lagi Yetri Autapah  ada di Kupang bisa menggunakan hak pilih dengan mengantikan Yirsa Yaunu dengan sesuai pengakuan dari panitia, kata Leondias Nopenanu sebagai Tim pemenang O1.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung