Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

GMNI Sikka Kecam Tindakan Premanisme 3 Oknum TNI AL Lanal Maumere Terhadap Andreas Wiliam Sanda

Poros NTT News
GMNI Cabang Sikka mengecam keras tindakan 3 oknum TNI AL lanal Maumere tidak terpuji.

Namun, oknum TNI AL tersebut justru  menganiaya warga. Meskipun masyarakat terbukti melakukan kesalahan, tetap terdapat prosedur hukum yang seharusnya ditempuh.

Namun saudara Andre ini tidak melakukan kejahatan apa apa, saudara Andre Wiliam ini bukan penjahat perang “. tegas Ketua Termandat GMNI Sikka Andre

Berdasarkan pasal 28 D 1945 menyatahkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan Hukum. Artinya setiap setiap perbuatan melanggar hukum dapat diadili termasuk 3 Oknum TNI AL Maumere tersebut.

Kepada Danlanal Maumere yang sudah menyatakan sikap bahwa akan dilaksanakan tindakan hukum yang berlaku di TNI.

“Kami GMNI Sikka mendukung sikap tegas Danlanal tersebut. Namun kami juga menegaskan bahwasanya segala tindakan proses hukum yang akan diproses harus diupayakan secara serius. “

Kemudian proses yang berjalan nantinya harus transparatif kepada keluarga korban, serta diketahui Masyarakat Sikka tutup Andre Ledang.

Reporter: ST

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Kelurahan Oesao, Kupang