Namun, oknum TNI AL tersebut justru menganiaya warga. Meskipun masyarakat terbukti melakukan kesalahan, tetap terdapat prosedur hukum yang seharusnya ditempuh.
Namun saudara Andre ini tidak melakukan kejahatan apa apa, saudara Andre Wiliam ini bukan penjahat perang “. tegas Ketua Termandat GMNI Sikka Andre
Berdasarkan pasal 28 D 1945 menyatahkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan Hukum. Artinya setiap setiap perbuatan melanggar hukum dapat diadili termasuk 3 Oknum TNI AL Maumere tersebut.
Kepada Danlanal Maumere yang sudah menyatakan sikap bahwa akan dilaksanakan tindakan hukum yang berlaku di TNI.
“Kami GMNI Sikka mendukung sikap tegas Danlanal tersebut. Namun kami juga menegaskan bahwasanya segala tindakan proses hukum yang akan diproses harus diupayakan secara serius. “
Kemudian proses yang berjalan nantinya harus transparatif kepada keluarga korban, serta diketahui Masyarakat Sikka tutup Andre Ledang.
Reporter: ST
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.