Larantuka,PRS– Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan dana Covid – 19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang pada senin 6 maret yang lalu.
Salah satu terdakwa Petronela Letek Toda mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada kepala Bandan Keuangan Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Mantan Bendara BPBD Flotim tersebut didepan Ketua Majelis hakim, Wari Juniati
mengaku bahwa pernah memberikan dana dengan jumlah 45 juta kepada Kaban Keuangan Flotim sesuai dengan perintah terdakwa Paulusi Igo geroda.
Hal itupun langsung di bantah oleh Cipto Keraf selaku Kepada Badan Keuangan Daerah Flotim. Pada Rabu (8/3/2023).
Kepada awak media, Cipto secara tegas mengatahan bahwa tidak pernah menerima dana dalam bentuk apapun dari mantan bendaraha BPBD Flotim maupun Mantan Sekda Flotim tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.