“Itulah makanya saya minta para suster untuk tanam 1.000 pohon kelor. Dan saya percaya para suster akan mampu melakukan ini. Kelor ini punya nilai ekonomis yang tinggi. Bayangkan satu pohon kelor bisa hasilkan 3 kilogram daun basah.
Kalau 1.000 pohon dikali 3 kilogram dikali Rp. 5.000 per kilogram maka akan hasilkan Rp. 15 juta. Dan hasil seperti ini akan terus berlangsung selama 60 tahun.
Kalau dalam satu rumah tangga punya seribu pohon kelor, dapat dipastikan jumlah keluarga miskin akan berkurang dengan signifikan,” kata Gubernur VBL.
Gubernur Viktor menjamin pasar dan permintaan yang tinggi terhadap daun kelor ini. Dikatakan Gubernur, tepung kelor merupakan salah satu tepung dengan harga yang sangat mahal. Di Jepang saja harga tepung kelor bisa mencapai Rp. 500 ribu per kilogram. Sementara di Kupang, harganya bisa capai Rp. 100 ribu per kilogram.
“Kelor ini dijuluki miracle tree. Punya kandungan protein dan vitamin yang sangat tinggi. Makan kelor akan membuat anak-anak pintar.
Ini sesuatu yang akan membanggakan bagi NTT. Kita akan ekspor 14 ton yang rencanaya akan dikirim ke Jepang. Permintaan sangat banyak, namun bahan baku yang kita miliki terbatas. Karena itulah mengapa saya selalu ajak dan minta kita semua tanam kelor.
Masih banyak memang komoditi yang lain di NTT,namun kelor ini merupakan cara sederhana untuk keluar dari kemiskinan dan kesulitan ,” jelas Gubernur VBL.
Sementara itu, Uskup Agung Kupang mendukung upaya Gubernur untuk menanam kelor ini.
“Suster-suster kalau tidak bibitnya, nanti kita siapkan,” kata Monsinyur Petrus Turang.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur VBL bersama Uskup Agung Kupang dan Ketua DPRD NTT meninjau rumah biara Konggregasi DCPB yang terletak di Sikumana.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota Konggregasi Suster-Suster DCPB, para biarawan/ti, pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT, umat dan undangan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.