PRS – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan Rapat Sosialisasi Terkait Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Tujuan tersebut membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis.
Rapat sosialisasi yang berlangsung di Kantor KADIN Provinsi NTT pada Rabu (10/7/2024)
Turut hadir Ketua umum KADIN NTT, Bobby Lianto bersama Koordinator WKU, Ketua Pengurus KADIN Kota Kupang, Dewan Pengurus beserta anggota KADIN NTT
Kesempatan tersebut, Gede Widhiana Putra selaku Wakil Ketua BANI Bali Nusra mengatakan bahwa penyelesaian sengketa bisnis ini, biasanya dilakukan di pengadilan negeri yang bisa memakan Waktu yang lama.
Dia menjelaskan sedang menyediakan alternatif lainnya melalui BANI dengan biaya yang lebih terukur dan cepat.
“Jadi BANI sudah pernah tangani kasus sekitar 1216 semenjak berdirinya BANI pada 3 Desember 1977 hingga di tahun 2022,” kata Gede.
Sedangkan keberadaan BANI ada dimana-mana baik di Kota Bandung, Jakarta, Surabaya, Bali Nusra, Medan, Jambi, Pontianak maupun di Medan.
Oleh karena itu, Gede berharap lewat sosialisasi ini, pengusaha di NTT dalam hubungan perdagangan bisa mengetahui hak dan kewajibannya.
“Dimana saat dia dirugikan, penyelesaian sengketa bisa menggunakan Arbitrase. Sehingga memiliki keputusan yang lebih cepat dan punya kekuatan hukum dengan Harga yang terukur,” ungkapnya.