Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Wakil Ketua DPRD TTU Minta Penyelenggara Pemilu Bertanggung Jawab Atas PSU di TPS 07

Poros NTT News
Yasintus Lape Naif, S.E, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

PRS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yasintus Lape Naif, S.E, mengeluarkan pernyataan terkait dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di Kabupaten TTU, khususnya di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yasintus Naif kepada para wartawan di Kefamenanu pada hari Jumat, 15 Maret 2024, setelah menerima kunjungan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) di gedung DPRD Kabupaten TTU.

Menurut Naif, Penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu dan KPU Kabupaten TTU, harus bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan PSU dan hasilnya di TPS.

“Sesuai dengan tuntutan AMPD, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU penuh dengan kejanggalan, terutama di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, pada tanggal 24 Maret 2024 yang lalu,” ujar Yasintus Naif.

Naif menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU Kabupaten, maupun KPPS dan Panwas TPS, harus bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil PSU.

“Ia menyatakan, ada pembiaran baik oleh KPPS maupun Panwas TPS, sehingga pelaksanaan pemungutan suara tidak dihentikan saat Pemilu berlangsung pada 14 Pebruari 2024. Bahkan, proses penghitungan suara dilakukan hingga selesai dan penandatanganan berita acara perolehan suara oleh KPPS dan Pam TPS,” tambahnya.

Baca Juga :  Hardiknas, Pemprov Siap Kirim Pemuda NTT Belajar dan Bekerja di Jerman

Yasintus mengungkapkan keheranannya terhadap alasan yang menyebabkan Bawaslu Kabupaten TTU merekomendasikan adanya PSU.