“Sebagai wakil rakyat, saya mempertanyakan kinerja penyelenggara Pemilu. Mengapa Pemilu tidak dihentikan saat itu juga, tetapi mereka melakukan pembiaran sampai prosesnya selesai, baru Panwas melaporkan dan Bawaslu Kabupaten TTU merekomendasikan PSU kepada KPUD,” tegasnya.
Ia juga menyoroti biaya yang dikeluarkan negara kepada penyelenggara Pemilu dengan harapan pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tidak merugikan peserta Pemilu, baik dari Partai Politik maupun Calon Anggota DPR.
“Atas persoalan ini, kami sebagai lembaga perwakilan rakyat akan merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta untuk menyelidiki masalah ini lebih lanjut, sehingga bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab atas PSU di Kabupaten TTU,” pungkas Yasintus Naif.
Dengan demikian, pernyataan Yasintus Naif menyoroti tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten TTU dan menekankan perlunya akuntabilitas yang lebih tinggi dari penyelenggara Pemilu untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.
Reporter : David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.