PRS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU, Yasintus Lape Naif, S.E., menegaskan dalam sebuah pernyataan tegas kepada Bawaslu dan KPUD TTU agar tidak menghindar dari tanggung jawabnya terhadap proses demokrasi.
Yasintus menyoroti ketidakhadiran Bawaslu dan KPUD TTU dalam rapat dengar pendapat DPRD TTU, yang diselenggarakan setelah tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) TTU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
“Dalam kerangka kerjasama, Bawaslu dan KPUD TTU seharusnya hadir dalam rapat pada Senin,18 Maret 2024, untuk memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan AMPD TTU,” ungkap Yasintus kepada para wartawan.
Menurut Yasintus, kehadiran Bawaslu dan KPUD TTU sangat penting untuk memberikan penjelasan yang detail, sehingga DPRD dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Dengan hadirnya Bawaslu dan KPUD, kita dapat mendengarkan penjelasan yang seimbang dan mengeluarkan rekomendasi kepada DKPP RI di Jakarta serta Bawaslu Provinsi NTT di Kupang,” tambahnya.
Yasintus juga menyoroti alasan ketidakhadiran Bawaslu dan KPUD, di mana Bawaslu menyebutkan tugas di luar daerah dan KPUD mengklaim proses PSU sudah sesuai mekanisme.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.