Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Wakil Ketua DPRD Soroti Ketidakhadiran Bawaslu dan KPUD di TTU

Poros NTT News
Yasintus Lape Naif, Wakil ketua DPRD Kabupaten TTU.

PRS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU, Yasintus Lape Naif, S.E., menegaskan dalam sebuah pernyataan tegas kepada Bawaslu dan KPUD TTU agar tidak menghindar dari tanggung jawabnya terhadap proses demokrasi.

Yasintus menyoroti ketidakhadiran Bawaslu dan KPUD TTU dalam rapat dengar pendapat DPRD TTU, yang diselenggarakan setelah tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) TTU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

“Dalam kerangka kerjasama, Bawaslu dan KPUD TTU seharusnya hadir dalam rapat pada Senin,18 Maret 2024, untuk memberikan klarifikasi terkait tuntutan yang diajukan AMPD TTU,” ungkap Yasintus kepada para wartawan.

Menurut Yasintus, kehadiran Bawaslu dan KPUD TTU sangat penting untuk memberikan penjelasan yang detail, sehingga DPRD dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Dengan hadirnya Bawaslu dan KPUD, kita dapat mendengarkan penjelasan yang seimbang dan mengeluarkan rekomendasi kepada DKPP RI di Jakarta serta Bawaslu Provinsi NTT di Kupang,” tambahnya.

Yasintus juga menyoroti alasan ketidakhadiran Bawaslu dan KPUD, di mana Bawaslu menyebutkan tugas di luar daerah dan KPUD mengklaim proses PSU sudah sesuai mekanisme.

Baca Juga :  Janji Kampanye Bupati dan Wakil Bupati Munai Pujian dari Masyarakat TTU