TTU, PRS – Dinilai tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi kepala Desa dan perangkatnya, maka perlu ada perhatian dari Pemerintah Daerah.
Akibatnya kepala Desa dan perangkatnya tidak bisa hidup sejahtera, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan keuangan Negara yaitu Dana Desa.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara dari fraksi partai Hati Nurani Rakyat Hilarius Ato, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD TTU pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2023.
Pada kesempatan itu ketua komisi I DPRD TTU ini, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU, agar dapat memperhatikan kesejahteraan bagi Kepala Desa, perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hilarius mengatakan tunjangan bagi seorang Kepala Desa perangkat desa dan BPD saat ini, tidak bisa mensejahterakan yang bersangkutan, karena masih berada dibawah standar minimum,sehingga perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Hilarius mengakui bahwa tunjangan maksimum dan minimum bagi Kepala Desa, Aparat desa dan BPD sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Meskipun demikian ia mengatakan penghasilan atau besaran tunjangan bagi Kades, aparat Desa dan BPD, dinilainya masih berada di bawah standar minimum, sehingga hidupnya tidak bisa sejahtera”, Ungkap ADPRD Fraksi Partai Hanura ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.