Kupang,PRS – Pengadilan Negeri (PN)Kelas 1A Kupang menggelar sidang perkara Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua pada Jumat (30/11/2023).
Agenda sidang mencakup pemeriksaan saksi A De Charge/meringankan dan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh terdakwa Antoni Nitti Susanto.
Kedua saksi, Mantan Kepala Bidang Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sabu Raijua Chris Ambega dan ahli hukum pidana Simplexius Asa, memberikan kesaksian di ruangan Cakra Pengadilan Negeri kelas IA Kupang.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto dan Akhmad Rosady.
Turut hadir Penuntut Umum Kejati NTT Herry Franklin, Cs, serta kuasa hukum terdakwa Harry Pandie dan Rido Manafe.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menyatakan, “Pada prinsipnya, kami menguji apakah ada unsur pidana yang diatur dalam pasal 55 yang telah dilakukan oleh terdakwa. Namun, pada faktanya tidak ada.”
Menurut Harry Pandie, terdakwa adalah penyalur dan tidak terlibat dalam pengangkutan BBM.
“Tidak ada bukti penyalahgunaan Niaga atau penjualan melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Harry mengklaim bahwa selama persidangan, tidak ada bukti penyalahgunaan pengangkutan niaga oleh terdakwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.