“Kelas 1 dan kelas 2 di ruangan lain di SDI Ilowutung yang tidak ikut direhab, sedangkan kelas 4,5, dan kelas 6 memakai ruangan SMPN 3 Lebatukan pada sore hari.
Di SDI Ilowutung hanya ada 5 rombongan belajar. Kelas 3 tidak ada siswa,” jelasnya.
Masalah ini kata Ansel, sudah diketahui publik, termasuk mereka di pemerintah daerah. Pihaknya juga berupaya agar problem dimaksud diselesaikan secepat mungkin demi kepentingan pendidikan.
Mantan Kepala Kesbangpol Lembata ini menuturkan bahwa kontraktor yang menangani proyek tersebut sudah kabur dan tidak bisa dihubungi lagi.
Para tukang dan pemilik material itu merasa ditipu oleh kontraktor yang punya proyek tersebut. Bahkan saat ini kontraktor yang sama pun sudah hilang kontak.
Kondisi ini kemudian membuat susah, bukan saja para tukang sewaktu menagih utang, melainkan dirinya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lembata yang punya wewenang mendesak oknum kontraktor tersebut.
“Mereka rela melepaskan pekerjaan di kebun hanya untuk sama-sama membangun sekolah untuk anak-anak mereka tapi keringat mereka tidak dihargai. Kita berusaha untuk memahami situasi batin mereka dan bersama mencari win-win solusi,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun media, gedung sekolah SDI Ilowutung di Kecamatan Lebatukan itu dikerjakan menggunakan dana APBN.
Nomenklatur pekerjaannya adalah rehab rekon yang kemudian dibagi ke dalam dua bagian yakni proyek Lembata I dan Lembata II.
Kegiatan rehab rekon SDI Ilowutung yang kini bermasalah itu masuk dalam proyek Lembata II.
Proyek rehab rekon itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.