Menurut dia, saat ini sudah ada peningkatan ruas jalan raya dengan produk akhir hotmiks di sepanjang jalur Nagawutung hingga ke Wulandoni.
Dengan adanya jalan raya yang beraspal ini, dia memastikan akan ada peningkatan ekonomi masyarakat dari semua sisi, salah satunya komoditi hasil perkebunan.
Masyarakat bisa langsung membawa komoditinya ke kota untuk dijual atau ditimbang. Mereka juga bisa langsung timbun hasil di desa dan para pengusaha dari kota bisa langsung datang membeli.
“Masyarakat bisa tentukan sendiri harga komoditi itu, karena mereka yang timbun atau langsung bawa ke Lewoleba dan mencocokan harga disana,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Proyek PT Belibis Raya Group, Sebastian Edo menjelaskan proyek rehabilitasi jalan yang mereka kerjakan itu bersumber dari pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
“Rehabilitasi jalan Waijarang-Wulandoni,” sebut Sebastian ketika dikonfirmasi, Senin (11/7).
Sebastian berujar, jalan yang bagus memicu banyak sekali hal, salah satunya pertumbuhan ekonomi masyarakat baik di kota dan desa.
Dia berharap, dengan adanya peningkatan jalan raya yang mereka kerjaan mampu memberikan dampak signifikan dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan antara warga.
“Kualitas dan mutu dalam pekerjaan ini menjadi prioritas kerja, dan kami pastikan produk ini bertahan dalam jangka panjang yang lama,” jelasnya.
Lebih jauh disebutkan, total panjang jalan yang mereka tangani dalam proyek itu, kata Sebastian, sejauh 18,7 kilometer dengan konstruksi terdiri dari desa Waukerong-desa Babokerong sejauh
6,5 kilometer dengan lebar jalan 4.5 meter, konstruksi akhir hotmix.
Kemudian dari desa Penekene-Lamanepa (desa Idalolong) sejauh 3,2 kilometer, konstruksi akhir hotmix.
Lanjut, dari dusun Lamanepa (desa Idalolong)-desa Tapobali sejauh 9 kilometer dengan konstruksi GO (Grading Operation) timbunan pilihan.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.