Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Tetapkan 07 sebagai Hari Udara Bersih Sedunia (HUBS)

Poros NTT News
Hari Udara Bersih Sedunia (HUBS).

Kupang,PRS – Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 07 September sebagai Hari Udara Bersih Sedunia (HUBS).

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya global untuk mengatasi permasalahan serius yang terkait dengan kualitas udara di seluruh dunia.

Menurut PBB, penetapan tanggal 07/09 sebagai Hari Udara Bersih Sedunia bertujuan untuk memulai kampanye intensif dalam mengatasi masalah polusi udara yang semakin meresahkan.

Dengan demikian, PBB berharap agar masyarakat dunia dapat terlibat aktif dalam upaya meningkatkan kualitas udara yang sehat dan mengurangi polusi udara demi kesejahteraan semua manusia.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Udara Bersih Sedunia (HUBS) tahun 2023, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan kunjungan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Menurut UU No. 18 Tahun 2008, TPA adalah tempat terakhir dalam pengelolaan sampah, di mana sampah-sampah tersebut dibuang.

Namun, dalam kunjungannya pada Rabu (06/09/2023), WALHI NTT menemukan sejumlah masalah serius yang terkait dengan kualitas udara.

Baca Juga :  Asosiasi Futsal Kabupaten Sumba Barat melakukan Rapat Terbuka Pemilihan Ketua Umum

Hal ini terjadi karena TPA Alak masih menggunakan metode “open dumping,” yang berarti sampah dibuang begitu saja tanpa perlakuan khusus.

Metode ini dianggap sangat merugikan kesehatan dan lingkungan, serta berpotensi menyebabkan berbagai penyakit bagi penduduk sekitar.

WALHI NTT telah mengingatkan pemerintah Kota Kupang tentang urgensi untuk segera mengubah metode pengelolaan sampah di TPA Alak.

Menurut mereka, metode open dumping tidak pantas diterapkan di TPA Alak karena dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar dan mencemari lingkungan sekitar.

Dampak dari metode ini telah terlihat jelas, termasuk polusi udara, bau tidak sedap, dan gas berbahaya yang dihasilkan dari TPA tersebut.