Lembata,Porosnttnews.com – Aksi penebangan pohon bakau dan penangkapan ikan dengan potas mengancam kawasan pesisir pantai Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Dua aksi yang merusak lingkungan ini bisa mencederai kawasan hutan bakau (Mangrove) yang ada di pesisir.
Kepala Desa Petuntawa, Wilhelmus Langoday menuturkan, penebangan bakau dan potas biasa dilakukan oleh warga dari luar desa Petuntawa. Tindakan ilegal ini tentu saja menggelisahkan dia dan warga desa lainnya.
Aksi merusak bukan hanya penebangan bakau dan potas saja. Menurut Wilhelmus, tindakan bom ikan yang merusak terumbu karang juga marak terjadi di lepas pantai desa Petuntawa.
Wilhelmus dan warga desa pun memikirkan cara untuk mencegah kerusakan yang lebih masif di kawasan hutan bakau dan laut. Mereka sepakat untuk menggelar Muro atau sejenis Konservasi Laut dengan Ritual Adat.
Pihaknya pun berkomunikasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakat yang telah sukses menghidupkan kembali tradisi Muro di lima desa pesisir di Lembata.
Melalui ritual adat, masyarakat akan memasang batas Muro (Balela) di laut sebagai tanda kawasan itu ditutup untuk kepentingan Konservasi. Ritual untuk menghidupkan kembali Muro sudah digelar sejak Selasa, 5 April 2022 di tengah kampung. Kemudian dilanjutkan pada Kamis, 7 April 2022 di pantai Desa Petuntawa.
Kepala desa dan tim Barakat juga sempat menyusuri laut untuk melihat dari dekat kawasan yang akan ditutupi balela.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.