Daerah  

Pemilu Serentak 2024: Simak 4 Kategori Pemilih dan Prosedur Pemungutan Suara

Poros NTT News

TTU, PRS – Rakyat Indonesia akan memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Seiring dengan mendekatnya tanggal Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 pada 21 Desember 2023, yang mengatur berbagai aspek terkait pemungutan dan penghitungan suara.

  1. Kategori Pemilih dan Hak Pilihnya

PKPU nomor 25 tahun 2023 menetapkan kriteria Pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah 4 kategori Pemilih:

  • Pemilik e-KTP Terdaftar DPT: Pemilik e-KTP yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Pemilik e-KTP Terdaftar DPTb: Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilik e-KTP Belum Terdaftar DPT/DPTb: Pemilik e-KTP yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
  • Pemilih tanpa e-KTP: Pemilih yang belum memiliki e-KTP pada Hari Pemungutan Suara (HPS), dapat menggunakan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) setempat.
  1. Waktu Hak Pilih dan Prosedur
  • Pemilih DPT dan DPTb dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
  • Pemilih yang menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil dapat memberikan suaranya pada interval waktu pukul 12.00 hingga pukul 13.00, atau 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir.
  1. Jumlah dan Jenis Surat Suara (Susu)
  • Pemilih dalam DPT: Wajib mendapatkan 5 surat suara, meliputi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota DPR RI, calon Anggota DPRD Provinsi, dan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
  • Pemilih DPTb: Jumlah dan jenis surat suara disesuaikan dengan informasi dalam Surat Pindah Memilih, sehingga pemilih DPTb mungkin hanya mendapatkan surat suara Pasangan Calon Presiden.
  1. Pengaturan Penggunaan Surat Suara (Susu)
  • Pemilih DPTb akan menerima surat suara (Susu) sesuai dengan asal pemilih, berdasarkan jumlah dan jenis surat suara yang tercantum dalam Surat Pindah Memilih.
Baca Juga :  Mantan Wakil Bupati Flores Timur Katakan Pemerintah Harus Terimakasih Pada Koperasi

Dengan peraturan yang telah ditetapkan, diharapkan Pemilu Serentak 2024 berjalan lancar dan memberikan representasi yang adil sesuai dengan hak pilih setiap kategori pemilih.

Masyarakat diingatkan untuk memahami aturan dan memastikan ketersediaan dokumen yang diperlukan untuk memastikan hak pilihnya di hari pemungutan suara.