Kupang,Porosnttnews.com- Salah satu tugas pokok Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah menerima keluhan masyarakat dan melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan mengenai terjadinya penyimpangan/maladministrasi oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melalui rilis yang dikirim kepada Porosnttnews.com ,Senin 29/02/2022
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.