Kupang,Porosnttnews.com- Salah satu tugas pokok Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah menerima keluhan masyarakat dan melakukan langkah untuk menindaklanjuti laporan mengenai terjadinya penyimpangan/maladministrasi oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton melalui rilis yang dikirim kepada Porosnttnews.com ,Senin 29/02/2022