Daerah  

Lowongan Kerja Terbaru dari Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan dengan Batas Usia 40 Tahun

Poros NTT News

Posisi yang Dibutuhkan:

1.Tenaga Pendukung Pengumpul Data Yuridis (Puldadis)

  • Usia: 20-40 tahun
  • Pendidikan: S1 semua jurusan (terutama Hukum, Komputer)
  • Memiliki laptop dan kompeten menggunakan Ms. Office
  • Memiliki kendaraan sendiri
  • Kemampuan komunikasi yang baik
  • Wanita diutamakan, tidak sedang hamil dan menyusui
  • Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak dengan pihak manapun

2.Tenaga Pendukung Pengumpul Data Fisik (Puldasik)

  • Usia: 18-40 tahun
  • Pendidikan: D1 Pengukuran dan S1 (Planologi dan Geodesi)
  • Memiliki laptop dan mampu menggunakan AutoCAD dan ArcGIS
  • Memiliki kendaraan sendiri
  • Kemampuan komunikasi yang baik
  • Wanita diutamakan, tidak sedang hamil dan menyusui
  • Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak dengan pihak manapun

Berkas Lamaran yang Diperlukan:

  • Surat lamaran yang ditandatangani
  • Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP
  • Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir
  • Pasfoto terbaru ukuran 4×6 latar merah (2 lembar)
  • Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)

Cara Pendaftaran:

Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa langsung berkas lamaran ke: Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Jl. Poma Desa Kadipada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Paling 

  • Lowongan Kerja ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
  • Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi akan diproses ke tahap selanjutnya.
Baca Juga :  Cara Menghapus “Cache” di Facebook untuk Mempercepat Kinerja Aplikasi

Catatan Redaksi: Sebagai peringatan Informasi yang kami sampaikan ini, bagi pelamar perlu memastikan juga melalui halaman resmi Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan.

Mohon waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan, dan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu tidak benar (alias palsu).