Posisi yang Dibutuhkan:
1.Tenaga Pendukung Pengumpul Data Yuridis (Puldadis)
- Usia: 20-40 tahun
- Pendidikan: S1 semua jurusan (terutama Hukum, Komputer)
- Memiliki laptop dan kompeten menggunakan Ms. Office
- Memiliki kendaraan sendiri
- Kemampuan komunikasi yang baik
- Wanita diutamakan, tidak sedang hamil dan menyusui
- Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak dengan pihak manapun
2.Tenaga Pendukung Pengumpul Data Fisik (Puldasik)
- Usia: 18-40 tahun
- Pendidikan: D1 Pengukuran dan S1 (Planologi dan Geodesi)
- Memiliki laptop dan mampu menggunakan AutoCAD dan ArcGIS
- Memiliki kendaraan sendiri
- Kemampuan komunikasi yang baik
- Wanita diutamakan, tidak sedang hamil dan menyusui
- Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak dengan pihak manapun
Berkas Lamaran yang Diperlukan:
- Surat lamaran yang ditandatangani
- Fotocopy e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP
- Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir
- Pasfoto terbaru ukuran 4×6 latar merah (2 lembar)
- Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada)
Cara Pendaftaran:
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan membawa langsung berkas lamaran ke: Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat Daya Jl. Poma Desa Kadipada, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Paling
- Lowongan Kerja ini tidak dipungut biaya sepeserpun.
- Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi akan diproses ke tahap selanjutnya.
Catatan Redaksi: Sebagai peringatan Informasi yang kami sampaikan ini, bagi pelamar perlu memastikan juga melalui halaman resmi Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan.
Mohon waspada apabila ada pihak yang mengatasnamakan perusahaan, dan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu tidak benar (alias palsu).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.