PRS – Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi jasa konstruksi dengan pihak ketiga.
Total akumulasi nilai kontrak untuk lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencapai Rp168,1 miliar.
Penandatanganan kontrak berlangsung di Kupang dan dikonfirmasi kepada media pada Jumat (13/02/2026) oleh Kepala Satker PJN Wilayah II NTT, Fahrudin, ST.
Menurut Fahrudin, langkah ini merupakan strategi percepatan pelaksanaan preservasi jalan nasional sekaligus penanganan titik rawan longsoran di wilayah kerja PJN Wilayah II.
Fokus kebijakan diarahkan untuk menjaga kemantapan ruas jalan nasional agar tetap fungsional, aman, dan mendukung konektivitas antarwilayah di NTT.
“Seluruh proses konstruksi dan penandatanganan kontrak e-katalog atau e-purchasing mini kompetisi jasa konstruksi dilakukan sesuai SOP dalam sistem katalog elektronik pemerintah. Penunjukan penyedia melalui sistem, sehingga tahapan administrasi dan teknis terdokumentasi dengan baik,” ujar Fahrudin.
Secara keseluruhan terdapat 10 paket pekerjaan yang telah dikontrakkan, terdiri dari:
1. 7 paket preservasi jalan nasional
2. Tiga (3) paket penanganan longsoran
Paket-paket tersebut tersebar pada lima PPK, yakni PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.3, PPK 2.4, dan PPK 2.5.
Seluruh PPK menangani pekerjaan preservasi sebagai upaya menjaga kualitas dan umur layanan jalan nasional.
Sementara paket penanganan longsoran berada pada PPK 2.1 dan PPK 2.5 yang mencakup sejumlah titik rawan pergerakan tanah.
Komposisi ini mencerminkan pendekatan teknis berbasis risiko, mengingat karakteristik geografis NTT yang didominasi perbukitan, lereng curam, dan rentan terhadap cuaca ekstrem.
Penggunaan mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi menjadi bagian dari transformasi sistem pengadaan pemerintah yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Dalam skema ini, penyedia jasa dipilih melalui sistem elektronik yang terdokumentasi secara digital, mulai dari evaluasi administrasi, teknis, hingga penetapan pemenang.
Sistem ini diharapkan meminimalkan potensi sengketa sekaligus memperkuat tata kelola proyek infrastruktur.
Sebelum penandatanganan kontrak, seluruh dokumen administrasi dan teknis telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, meliputi:
1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
2. Syarat umum dan syarat khusus kontrak
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












