Daerah  

Kontrak Rp168,1 Miliar, Jalan Nasional NTT Dikawal Ketat

Poros NTT News

3. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

4. Gambar kerja

5. Bill of Quantity (BOQ)

6. Jaminan pelaksanaan

Masa pelaksanaan dan pemeliharaan juga dicantumkan secara tegas sebagai instrumen pengendalian mutu dan mitigasi risiko.

“Semua sudah masuk dalam kendali, baik pelaksanaan pekerjaan, keuangan dan pembayaran, pengawasan, sampai pengendalian risiko dan potensi sengketa. Kita pastikan kontrak berjalan sesuai koridor aturan,” tegas Fahrudin.

Dalam implementasinya, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing PPK bersama konsultan pengawas. Progres fisik dipantau melalui kurva S dan laporan berkala.

Pembayaran termin dilaksanakan berdasarkan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan.

Jika terjadi deviasi antara rencana dan realisasi, mekanisme koreksi diterapkan sesuai klausul kontrak.

Terkait mutu pekerjaan, setiap item mengacu pada spesifikasi teknis dengan batas toleransi tertentu.

“Kadar aspal, agregat, maupun parameter teknis lainnya memiliki batas toleransi sesuai spesifikasi. Selama masih dalam batas yang diizinkan, pekerjaan dinyatakan memenuhi standar,” jelasnya.

Faktor cuaca menjadi tantangan utama di wilayah NTT, terutama hujan lebat dan potensi banjir bandang yang dapat memengaruhi kondisi badan jalan, khususnya saat penghamparan aspal.

Baca Juga :  Akhirnya 12 Jabatan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab TTU Dilantik Oleh Bupati

Jika ditemukan kerusakan minor pada sebagian ruas, perbaikan dilakukan dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.

Namun jika terjadi kerusakan signifikan dalam skala luas, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksana maupun sistem pengawasan.

“Prinsipnya, setiap kerusakan menjadi tanggung jawab untuk diperbaiki sesuai mekanisme kontrak. Kalau ada kelalaian, tentu akan ditindak sesuai aturan. Kita tidak menutup mata,” tegas Fahrudin.

Dengan nilai kontrak Rp168,1 miliar untuk lima PPK dan 10 paket pekerjaan, Satker PJN Wilayah II NTT menargetkan kemantapan ruas jalan nasional tetap terjaga sepanjang 2026.

Program preservasi dan penanganan longsoran ini diharapkan mampu memastikan infrastruktur jalan nasional di wilayah kepulauan NTT tetap responsif terhadap risiko bencana, sekaligus memperkuat konektivitas, mobilitas masyarakat, dan kelancaran distribusi logistik antarwilayah.

Reporter : PRS/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version