Daerah  

Kontrak Rp168,1 Miliar, Jalan Nasional NTT Dikawal Ketat

PRS – Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi jasa konstruksi dengan pihak ketiga.

Total akumulasi nilai kontrak untuk lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencapai Rp168,1 miliar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Penandatanganan kontrak berlangsung di Kupang dan dikonfirmasi kepada media pada Jumat (13/02/2026) oleh Kepala Satker PJN Wilayah II NTT, Fahrudin, ST.

Menurut Fahrudin, langkah ini merupakan strategi percepatan pelaksanaan preservasi jalan nasional sekaligus penanganan titik rawan longsoran di wilayah kerja PJN Wilayah II.

Fokus kebijakan diarahkan untuk menjaga kemantapan ruas jalan nasional agar tetap fungsional, aman, dan mendukung konektivitas antarwilayah di NTT.

“Seluruh proses konstruksi dan penandatanganan kontrak e-katalog atau e-purchasing mini kompetisi jasa konstruksi dilakukan sesuai SOP dalam sistem katalog elektronik pemerintah. Penunjukan penyedia melalui sistem, sehingga tahapan administrasi dan teknis terdokumentasi dengan baik,” ujar Fahrudin.

Secara keseluruhan terdapat 10 paket pekerjaan yang telah dikontrakkan, terdiri dari:

1. 7 paket preservasi jalan nasional

2. Tiga (3) paket penanganan longsoran

Paket-paket tersebut tersebar pada lima PPK, yakni PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.3, PPK 2.4, dan PPK 2.5.

Seluruh PPK menangani pekerjaan preservasi sebagai upaya menjaga kualitas dan umur layanan jalan nasional.

Sementara paket penanganan longsoran berada pada PPK 2.1 dan PPK 2.5 yang mencakup sejumlah titik rawan pergerakan tanah.

Komposisi ini mencerminkan pendekatan teknis berbasis risiko, mengingat karakteristik geografis NTT yang didominasi perbukitan, lereng curam, dan rentan terhadap cuaca ekstrem.

Penggunaan mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi menjadi bagian dari transformasi sistem pengadaan pemerintah yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dalam skema ini, penyedia jasa dipilih melalui sistem elektronik yang terdokumentasi secara digital, mulai dari evaluasi administrasi, teknis, hingga penetapan pemenang.

Sistem ini diharapkan meminimalkan potensi sengketa sekaligus memperkuat tata kelola proyek infrastruktur.

Sebelum penandatanganan kontrak, seluruh dokumen administrasi dan teknis telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, meliputi:

1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

2. Syarat umum dan syarat khusus kontrak

3. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

4. Gambar kerja

5. Bill of Quantity (BOQ)

6. Jaminan pelaksanaan

Masa pelaksanaan dan pemeliharaan juga dicantumkan secara tegas sebagai instrumen pengendalian mutu dan mitigasi risiko.

“Semua sudah masuk dalam kendali, baik pelaksanaan pekerjaan, keuangan dan pembayaran, pengawasan, sampai pengendalian risiko dan potensi sengketa. Kita pastikan kontrak berjalan sesuai koridor aturan,” tegas Fahrudin.

Dalam implementasinya, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing PPK bersama konsultan pengawas. Progres fisik dipantau melalui kurva S dan laporan berkala.

Pembayaran termin dilaksanakan berdasarkan capaian pekerjaan yang telah diverifikasi di lapangan.

Jika terjadi deviasi antara rencana dan realisasi, mekanisme koreksi diterapkan sesuai klausul kontrak.

Terkait mutu pekerjaan, setiap item mengacu pada spesifikasi teknis dengan batas toleransi tertentu.

“Kadar aspal, agregat, maupun parameter teknis lainnya memiliki batas toleransi sesuai spesifikasi. Selama masih dalam batas yang diizinkan, pekerjaan dinyatakan memenuhi standar,” jelasnya.

Faktor cuaca menjadi tantangan utama di wilayah NTT, terutama hujan lebat dan potensi banjir bandang yang dapat memengaruhi kondisi badan jalan, khususnya saat penghamparan aspal.

Jika ditemukan kerusakan minor pada sebagian ruas, perbaikan dilakukan dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak.

Namun jika terjadi kerusakan signifikan dalam skala luas, evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksana maupun sistem pengawasan.

“Prinsipnya, setiap kerusakan menjadi tanggung jawab untuk diperbaiki sesuai mekanisme kontrak. Kalau ada kelalaian, tentu akan ditindak sesuai aturan. Kita tidak menutup mata,” tegas Fahrudin.

Dengan nilai kontrak Rp168,1 miliar untuk lima PPK dan 10 paket pekerjaan, Satker PJN Wilayah II NTT menargetkan kemantapan ruas jalan nasional tetap terjaga sepanjang 2026.

Program preservasi dan penanganan longsoran ini diharapkan mampu memastikan infrastruktur jalan nasional di wilayah kepulauan NTT tetap responsif terhadap risiko bencana, sekaligus memperkuat konektivitas, mobilitas masyarakat, dan kelancaran distribusi logistik antarwilayah.

Reporter : PRS/Tim

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung