Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kasus Korupsi Jonas Salean Bukan Sarana Penggiringan Opini yang Buruk dan Kampanye Hitam

Poros NTT News
Koordinator TIM Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH.

Sikka,PRS – Koordinator TIM Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH, angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Aset Daerah berupa Tanah di Jalan Veteran – Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo – Kota Kupang.

Menurut Dewanta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi NTT, senilai Rp 5,6 miliar, terkait kasus yang diduga melibatkan Anggota DPRD NTT, Jonas Salean.

Dalam keterangan pres rilisnya yang diterima pada hari Selasa (14/11), Dewanta menyatakan bahwa Kejati NTT tengah gencar mengumumkan rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Jonas Salean sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Namun, Dewanta menilai bahwa langkah tersebut tidak selaras dengan Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tertanggal 20 Agustus 2023.

Instruksi tersebut mengharuskan penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024, seperti yang dijelaskan Dewanta, “Instruksi dan Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penundaan proses hukum kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 itu, ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia.”

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Hugo Pareira (AHP) Anggota Komisi X Ke Desa Pemana