Lebih lanjut, Dewanta menilai bahwa Kejati NTT, dengan terus menerus mengumumkan rencana pemeriksaan terhadap Jonas Salean, dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap instruksi tersebut.
Ia mengkhawatirkan bahwa hal ini bisa menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan alat politik untuk melakukan black campaign atau kampanye hitam terhadap Jonas Salean, yang saat ini merupakan Calon Anggota Legislatif dari Partai Golkar dan Bakal Calon Wali Kota Kupang.
“Kami menghimbau agar Kejati NTT segera menghentikan rencana pemeriksaan terhadap Jonas Salean sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan Pemilu 2024,” tegas Dewanta.
Sebagai bentuk penegakan hukum yang beradab dan menghormati instruksi Jaksa Agung, Dewanta menyerukan agar Kejati NTT mematuhi petunjuk yang telah diberikan dan menghindari potensi penyalahgunaan proses hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Editor: Hendrik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.