Kesepakatan percepatan ini sebelumnya dibahas dalam forum lintas sektor pada Oktober 2025, yang mempertemukan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong akses perempuan terhadap pengelolaan hutan.
Kepala Program YBLL, Nurul Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi seluruh proses pengajuan hingga verifikasi lapangan.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten Sikka, Yuyun Darti Baetal, menegaskan bahwa SK ini memberi rasa aman bagi para perempuan petani.
“Selama ini mereka khawatir dicap sebagai perambah hutan. Sekarang mereka punya perlindungan hukum,” katanya.
Selain itu, akses legal ini membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi desa melalui hasil hutan bukan kayu seperti madu, rotan, dan kopi.
Untuk merayakan capaian ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kehutanan, dan YBLL akan menggelar acara bertajuk “Terbitnya Harapan” di Labuan Bajo pada 7–9 Mei 2026.
Kegiatan ini akan mempertemukan perwakilan KTH perempuan dengan pemerintah pusat sekaligus menjadi ruang diskusi untuk mereplikasi keberhasilan ini ke daerah lain di Indonesia.
Selain itu, acara juga akan menampilkan produk pangan lokal dari program Kebun Pangan Perempuan sebuah inisiatif ketahanan pangan yang digagas bersama pemerintah dan YBLL di berbagai wilayah.
Terbitnya SK ini bukan sekadar legalitas, tetapi juga simbol perubahan: perempuan desa kini berada di garis depan pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus penggerak ekonomi lokal.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












