Menurut Hen Bana, PSU dianggap ilegal oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) TTU, dan mereka telah menyerahkan tuntutan secara tertulis kepada DPRD TTU pada tanggal 15 Maret 2024.
AMPD meminta DPRD untuk mengirim surat ke DKPP agar PSU tersebut diusut secara menyeluruh guna mengetahui penyebabnya.
Dalam tanggapannya, Hendrik Bana menyoroti bahwa pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, tidak ada kendala yang membutuhkan PSU, namun prosesnya tetap dilakukan hingga selesai tanpa intervensi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pengawas (Pam) TPS 07 Kelurahan Aplasi.
DPRD TTU menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta menuntut kehadiran Bawaslu dan KPU TTU untuk memberikan klarifikasi dalam rapat yang dijadwalkan, sebagai upaya memastikan informasi yang diberikan dapat berimbang dan adil.
Kedua surat resmi tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD TTU, Hendrik F. Bana, S.H, menunjukkan komitmen DPRD TTU dalam menegakkan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum di wilayah mereka.
Reporter: Dav
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.