PRS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengirimkan surat resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tujuan sutat tersebut terkait ketidakhadiran Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten TTU pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai jadwal.
Ketua DPRD TTU, Hendrik F. Bana, S.H, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan respons atas ketidakhadiran Bawaslu dan KPU TTU yang dianggap tidak mengindahkan undangan tertanggal 15 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, DPRD TTU meminta klarifikasi terkait persoalan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 07 Kelurahan Aplasi Kota Kefamenanu.
Pimpinan DPRD TTU mengekspresikan kekecewaan mereka terhadap ketidakhadiran Bawaslu dan KPU TTU dalam memberikan klarifikasi terkait PSU yang berdampak pada kerugian bagi beberapa pihak, termasuk calon legislatif (Caleg) dan partai politik.
Hen Bana menyebutkan bahwa salah satu Caleg, Yehezkiel Nenot’ek dari Partai NasDem Kabupaten TTU, mengalami penurunan signifikan dalam perolehan suara setelah PSU.
Pada pemungutan suara tanggal 14 Pebruari 2024, Nenot’ek memperoleh 163 suara, sedangkan pada PSU tanggal 24 Pebruari 2024, hanya mendapat 14 suara, menyebabkan kerugian suara sebanyak 149 suara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.