Daerah  

Diduga Terlibat Isu Permainan Uang, FPD NTT Surati Bawaslu RI Untuk Berhentikan Timsel Bawaslu NTT Zona III

Poros NTT News
FPD NTT Surati Bawaslu RI Untuk Berhentikan Timsel Bawaslu NTT Zona III.

Larantuka,PRS – Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) menerima surat resmi dari Forum Pemantau Demokrasi Nusa Tenggara Timur (FPD NTT) yang meminta untuk segera menghentikan Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu NTT Zona III.

Permintaan ini muncul setelah muncul dugaan kuat tentang keterlibatan Timsel Bawaslu NTT Zona III dalam isu permainan uang guna meloloskan seorang calon tertentu disampaikan kepada media ini Sabtu,22/7/2023.

Surat resmi yang ditandatangani oleh perwakilan FPD NTT, Ketua Damasus lodo laleng,S.Pd  sedangkan Sekretaris Hendrikus Kewaman Tede Making, S.IP menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran etika dan integritas yang melibatkan Timsel Bawaslu NTT Zona III.

Dalam surat tersebut, FPD NTT menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu, terutama dalam menghadapi proses pemilihan yang kritis dan krusial bagi demokrasi di daerah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh oleh FPD NTT, terdapat bukti-bukti yang mengarah pada kemungkinan adanya praktik suap atau permainan uang yang melibatkan anggota Timsel Bawaslu NTT Zona III.

Baca Juga :  Rakyat NTT Dapil II,Yohanes Sason Helan : Saya Optimis Perjuangkan Kepentingan Rakyat NTT

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah saksi dan pihak terkait melaporkan kecurigaan adanya transaksi tidak wajar yang terjadi dalam rangka meloloskan seorang calon tertentu dalam pemilihan di wilayah Zona III.

FPD NTT menyatakan bahwa apabila dugaan ini terbukti benar, akan menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu dan merusak integritas proses demokrasi yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Melalui surat resminya, FPD NTT meminta Bawaslu RI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap Timsel Bawaslu NTT Zona III.

Jika terbukti bersalah, FPD NTT mendesak agar langkah tegas diambil, termasuk memberhentikan anggota Timsel yang terlibat serta melakukan pembenahan dan penguatan mekanisme pengawasan pemilu di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bawaslu RI terkait surat permintaan dari FPD NTT ini.

Akan tetapi, diharapkan Bawaslu RI akan segera memberikan respons yang cepat dan tanggap atas dugaan serius yang diungkapkan oleh FPD NTT guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Cek Informasi Tes Psikologi bagi Calon Anggota Bawaslu Provinsi NTT

Situasi ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan di NTT untuk memastikan integritas pemilu dan mencegah praktik-praktik yang merusak demokrasi.

Nomor: Istimewa Kupang, 21 Juli 2023

Perihal: Pemberitahuan

Lampiran: 1 eksemplar

Kepada Yth.Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia

di-