Daerah  

Terlambat Bayar Gaji Guru Honorer, Pemda Flotim Didesak Segera Bertindak

Poros NTT News
Yulius Badin bereaksi terhadap pernyataan Kadis Dinas PKO Flotim yang dimuat di media pada 24/02/2024 lalu, yang menjelaskan mengenai keterlambatan pembayaran gaji guru honorer di Flotim.

PRS – Pendidikan menjadi landasan utama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan salah satu tujuan proklamasi kemerdekaan dan cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam konstitusi UUD’45 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, terwujudnya kecerdasan tersebut sangat bergantung pada peran penting para guru dalam mendidik generasi penerus.

Di tengah harapan akan peran guru yang optimal, kondisi kesejahteraan mereka menjadi sorotan utama.

Kini para guru honorer di Kabupaten Flores Timur (Flotim) menjadi sorotan tajam setelah terungkap bahwa pembayaran gaji mereka terlambat selama tiga bulan berturut-turut.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan pengelolaan daerah dan perhatian terhadap pendidikan di tingkat lokal.

Pendidikan, sebagai pilar utama pembangunan suatu bangsa, seharusnya diperhatikan secara serius oleh setiap pemerintah daerah.

Namun, hal tersebut tampaknya belum tercermin dengan baik di Flotim, dimana gaji para guru honorer terbengkalai sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.

Menyikapi masalah ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Flores Timur, Yulius Ninu Badin, mengambil sikap tegas dengan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk segera menyelesaikan pembayaran gaji para guru honorer yang telah tertunda selama tiga bulan tersebut.

Baca Juga :  Luar Biasa,Prajurit TNI di Flotim Bantu Warga Renovasi Gereja

Dalam pernyataannya kepada media, Yulius Badin menanggapi pernyataan resmi Kadis Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Flotim yang mencoba menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran gaji guru honorer.

Menurut Yulius, alasan tersebut hanya merupakan kelam kabut administratif semata, dan bukti nyata dari ketidakpedulian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan para pendidik di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Yulius menyoroti pernyataan yang membingungkan terkait jumlah bulan dalam tahun anggaran 2023.

Ia menegaskan bahwa dalam logika pengelolaan keuangan, tahun anggaran harus mencakup 12 bulan, bukan 11 bulan seperti yang dijelaskan oleh Kadis PKO Flotim.