Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

BEM UNDARMA Apresiasi Keputusan MK terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Poros NTT News
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia .

Kupang,PRS – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan keputusan yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu aspek yang diuji adalah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu 40 tahun.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan MK ini disambut dengan pandangan positif oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Karyadarma Kupang, yang menyambutnya sebagai langkah yang memungkinkan perkembangan situasi kebangsaan.

Andi Sanjaya, Ketua BEM UNDARMA Kupang, menyatakan bahwa keputusan MK ini menandakan konstitusi Indonesia memberikan ruang bagi perkembangan generasi muda dalam politik.

Keputusan ini telah mendapatkan apresiasi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darma Persada (UNDARMA), yang menyambut positif langkah MK dalam memperjelas aturan tersebut.

Keputusan yang dihasilkan MK setelah melalui serangkaian proses persidangan dan pengujian konstitusi telah menjadi perdebatan publik yang hangat selama beberapa waktu terakhir.

Keputusan ini menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun dan maksimal 70 tahun.

Baca Juga :  Diduga Ada Aroma Pelanggaran Aturan dalam Pembangunan Beronjong di Sumatera Utara

Keputusan ini akan berlaku efektif untuk pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang.

BEM UNDARMA, yang selalu aktif dalam menyoroti isu-isu politik dan demokrasi di Indonesia, menyambut baik keputusan MK ini.

Dalam pernyataan resmi, Ketua BEM UNDARMA, Andi Sanjaya, mengatakan, “Keputusan MK ini adalah langkah positif menuju peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.