Kupang,PRS-Warga Desa Rabeka yang terletak di Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Pasalnya, mereka baru-baru ini menerima bantuan berupa satu buah sumur bor yang akan memberikan akses air bersih kepada seluruh warga di desa tersebut.
Ungkapan terimakasih ini disampaikannya melalui kepala desa Abdi Yarid Bani saat Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H mendatangi desa tersebut hari Kamis (26/5/2023) sore, guna mengecek lokasi tempat pengeboran sumur tersebut yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Saya mewakili masyarakat Desa Rabeka, mengucapkan terimakasih atas bantuan yang kami terima dari Kapolri, kiranya Tuhan memberkati bapak Kapolri dan bapa Kapolres Kupang, Uisneno Nokan Ko, ” imbuh Kades Abdi disambut tepuk tangan hadirin.
Begitu antusiasnya warga masyarakat setempat menunggu kehadiran Kapolres Kupang, mereka rela menunggu sejak pagi sambil berbincang ria di Balai Dusun Desa Rabeka.
Desa Rabeka, yang terletak di daerah pedesaan Nusa Tenggara Timur, selama ini menghadapi tantangan dalam hal akses terhadap air bersih.
Warga desa sering mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka akan air bersih, terutama selama musim kemarau yang panjang dan keras. Hal ini sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga, terutama anak-anak dan lansia.
Namun, kehidupan warga Desa Rabeka berubah sejak kedatangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke daerah mereka.
Kapolri yang telah lama memperhatikan kondisi masyarakat di daerah terpencil ini, memberikan perhatian khusus terhadap kebutuhan dasar mereka, yakni air bersih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.