Kefamenanu,Porosnttnews.com– Di Kabupaten TTU, Provinsi NTT, terpadat sekolah yang tidak dapat cairkan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut disampaikan Plt. kepala Dinas PKO TTU, Raymundus Aluman kepada wartawan usai menghadiri upacara perayaan HUT PGRI ke – 77 di Lurasik Biboki Utara pada hari Jumat tanggal 25 Nopember 2022.
Raymundus menjelaskan untuk mendapat Dana BOS, tiap sekolah harus mengupdate data siswa pada Dapodik sekolahnya. Batas update data siswa di sekolah pada Dapodik sekolah adalah tanggal 31 Agustus tahun berjalan.
Bila sampai tanggal 31 Agustus tahun berjalan dan sekolah tersebut tidak update data siswa di Dapodik sekolahnya, maka dipastikan sekolah yang bersangkutan tidak memperoleh Dana BOS tahun berikutnya.
Ia menambahkan Dana BOS juga, tidak bisa diterima sekolah karena, tidak melaporkan penggunaan dana BOS yang diterimanya dalam tahun berjalan. Dalam setahun sekolah mencairkan Dana BOS dalam tiga tahap.
Bila pencairan dana salah satu tahap tidak dilaporkan secara online melalui RKAS, maka tahap berikutnya tidak akan dicairkan,ungkap Raymundus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.