Kupang,Porosnttnews.com- Pada Open Forum, Diskusi Panel Festival Budaya NTT dan Inkopdit TB.2021, berbagai KSP di Provinsi hadir pada moment ini, mulai dari KSP Obor mas, KSP Servian dan KSP Kopdit Swasti Sari jadi tuan rumah.
Pemateri terbaik tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih dimiliki oleh Kopdit Swasti Sari yang dibawa langsung oleh General Manager (GM) Yohanes Sason Helan, Amd.
Dirinya menyampaikan sepanjang 90% kita keliling setiap kampung banyak orang tidak sama sekali memiliki modal yang ada pada simpanan.
“Inilah perhatian kita sebagai Pelayan agar lebih diutamankan untuk mengajak mereka bergabung dikopdit Swasti Sari.”
Selama ini, kami melayani tanpa mengenal waktu dan jam istirahat. Sebab menjaga kepercayaan Nasabah itu dibutuhkan pelayan yang baik.
Lagi pula GM Yohanes Sason Helan menyampaikan mengurus atau mengatur sebuah perusahaan, sama hal dengan bagaimana kita menata rumah tangga.
Artinya bahwa pelayanan di Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Kredit (KSP Kopdit) Swasti Sari sampai detik ini selalu mengedepan kepentingan masyarakat.
“Kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat karena mereka adalah para Ratu dan Raja untuk mendukung jalan kemajuan Swasti Sari selama ini.”
Prihal ini disampaikan oleh GM Yohanes Sason Helan saat membawa materi di hotel kristal pada hari Selasa,26/07/2022.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa slogan Kopdit Swasti Sari adalah melayani dengan benar. Karena untuk mendapatkan pelayanan yang benar kita harus kerja, kerja dan kerja.
“Dari persiapan itu, tidak semudah membalikan sebuah telapak tangan. Sekali lagi tidak mudah,”Ungkap GM Yohanes.
Apalagi sudah sekian tahun di belakang ini, saya kira kita semua tau apa yang harus di jalankan di swastati Sari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.