PRS – Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (6/5/2026).
Ada pun pengungkapan sejumlah fakta mengejutkan terkait kasus dugaan penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota Polda NTT.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa jumlah senjata api merek Taurus yang telah ditemukan tidak sesuai dengan informasi yang beredar sebelumnya.
Jika sebelumnya disebutkan 10 pucuk senjata telah ditemukan, fakta di persidangan justru menyebutkan baru 2 pucuk yang berhasil diamankan, sementara 8 pucuk lainnya masih belum diketahui keberadaannya.
Yuyun Sinlae Loe, istri dari tersangka Yakobis Mudin alias Jack, meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolda NTT, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mohon agar kasus ini diusut sampai tuntas. Masih ada delapan pucuk senjata yang belum ditemukan hingga saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Yakobis Mudin alias Jack, yang merupakan anggota Polda NTT, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan.
Namun, ia juga mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Jack menyoroti adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Ia menyebut dirinya bersama satu tersangka lain, Saiful Anwar, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara anggota lain yang diduga terlibat hanya dikenai sanksi demosi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












